Monday, April 23, 2012

perundang - undangan




Perundang – Undangan
1.    Pengertian Perundang – undangan
Kata perundang-undangan dapat berarti kegiatan atau fungsi, yaitu perbuatan membentuk peraturan Negara, baik pusat maupun daerah, dan dapat pula berarti hasil atau produk dari kegiatan atau fungsi tersebut.

Perundang-undangan memang merupakan suatu fungsi Negara yang selalu ada pada setiap Negara apapun juga cita Negara (staatsidee) yang dianutnya.[1]

2.    Perundang – undangan Sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada undang undang dasar sementara 1950 dan konstitusi 1949 peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari;
a)      Undang Undang Dasar (UUD)
b)      Undang Undang (biasa) dan undang undang darurat
c)      Peraturan pemerintah tingkat pusat
d)     Peraturan pemerintah tingkat daerah

3.    Perundang – undangan Setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959

1.      Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemeritah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Semua peraruran perundangan yang dikeluarkan harus berdsarkan dan/atau melaksanakan undang undang dasar dari pada negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan negara Republik Indonesia harus berdasarkan UUD 1945.

Adapun bentuk bentuk dan tata urutan prundang undangan di Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 (kemudian ditetapkan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a)      Undang undang dasar Rep[ublik Indonesia tahun 1945 (UUD – 1945)
b)      Ketetapan mejlis permusyawaratan Rakyat
c)      Undang undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (PERPU)
d)     Peraturan pemerintah (PP)
e)      Keputusan presiden (KEPRES)
f)       Peraturan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya
Tata urutan (hirarki) peraturan perundangan tersebut di atas tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat kedudukannya oleh karena tata urutan peraturan perundangan disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan penyusun peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya timgkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut. Tata urutan prundangan dimaksudkan, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang yang lebih tinggi.
1.      Undang undang dasar 1945
Undang undang dasar adalah peraturan yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan.
2.      Ketetpan MPR
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam:
a)      Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang undang
b)      Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
3.      Undang undang
Undang undang adalah salah satu bentuk perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang undang dasar atau ketetapan MPR. Undang undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang undang dasar dinamakan undang undang organic.
4.      Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang
PERPU diatur dalam UUD – 1945 pasal 22 sebagai berikut
a)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai ganti undang undang;
b)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dari  dewan perwakilan reakyat dalam persidangan;
c)      Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Berkanaan dengan PERPU ini dijelaskan dalam UUD – 1945, bahwa peraturan seperti ini memang perlu diadakan, supaya keselamatan negara dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah bertindak lekas dan cepat.
5.      Peraturan pemerintah dan keputusan presiden
Di samping kekuasaan membentuk PERPU, UUD – 1945 , juga member kekuasaan pada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagai mana mestinnya. (pasal 5 ayat 2 UUD – 1945
Selain peraturan pemerintah pusat yang ditetapkan oleh presiden, presiden berhak juga mengeluarkan keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus ( sinmalig = berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang undang yang bersangkutan, ketetapan MPR (S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.

4.    Hakikat perundang undangan

Pembuatan hokum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang badan yang berwenagng itu merupakan sumber yang bersifat hokum yang paling utama. Kegiatan dari badan tersebut disebut kegiatan perundang undangan yang menghasilkan subtansi yang tidak diragukan lagi kesalahannya. Hokum yang dihasilkan ini disebut hokum yang diundangkan.

Suatu perundang undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri sebagai beikut:
1.      Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat sifat yang khusus dan terbatas.
2.      Bersifat universal. Ia di ciptakan untuk menghadapi peristiwa peristiwa yang akan dating, yang belum jelas bntuk dan konkritnya. Oleh kerena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatsi peristiwa peristiawa yang tertentu saja.
3.      Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memprbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi sutu peraturan untuk mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
Di banding dengan aturan kebiasaan, maka perundang undangan memperlihatkan karakteristik, suatu norma bagi kehidupan social yang lebih matang, khususnya dalam hal kejelasan dan kepastiannya. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan pertumbuhan Negara itu sendiri. Aturan kebiasaan bias dikatakan mengurusi hubungan antara orang dengan orang. Sedang prundang undangan antaara orang dengan Negara. Bentuk perundang undangan itu tidak akan muncul sebelum muncul pengertian Negara sebagai pengamban kekuasan yang bersifat sentral dan tertinggi.[2]
Bebrapa kelebihan dari perundang undangan dibanadingksn dengan norma norma lain adalah[3]
1.      Tingkat prediktibilitasnya yang besar.  Hal ini berhubungan dengan sifat prospektif dari perundang undangan, yaitu pengaturannya ditujuksn ke masa depan. Oleh karena itu pula ia harus memenuhi syarat agar orang orang tahu  apa atau tiongkah laku apa yang diharapkan dari mereka pada waktu yang akan dating dan bukan yang sudah lewat. Dengan demikian, peraturan prundang undangan senantiasa dituntut untuk memberitahu secara pasti terlebih dahulu hal hal yang di harapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota masyarakat. Asas asas hokum seperti “asas tidak berlaku surut” memberikan jaminan bahwa kelebihan yang demikian itu dapat dilaksanakan secara seksama.
2.      Kecuali kepastian yang lebih mengarah kepada bentuk formal di atas, perundang undangan juga member kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka pasti pulalah sebuah nilai yang hendak dilindungi oleh peraturan tersebut. Oleh karena itu orang tidak perlu lagi memperdebatkan apakah nilai itu bisa diterima atau tidak.
Di samping kelebihan kelebihan tersebut beberapa kelemahan yang terkandung dalam perundang undangan adalah:
1.      Kekakuannya. Kelemahan ini muncul berhubung kehendak perundang undangan menampilkan kepastian.
2.     Keinginan perundang undanga untuk membuat rumusan rumusa yang bersifat umum mengandung resiko, bahwa ia mengabaikan dan dengan demikian memperkosa perbedaan perbedaan atau ciri ciri khusus yang tidak dapat disama ratakan begitu saja.

5.    Hakikat social perundang undangan
Sebagai sumber hokum, perundang undangan mempunyai kelebihan dari norma norma social yang lain, karena ia dikaitkan kepada kekuasaan tertinggi dalam suatru Negara dan karenanya pula ia memiliki kekuasaan memaksa yang besar sekali. Dengan demikian adalah mudah bagi perundang undangan untuk menentukan ukuran ukurannya sendiri tanpa menghiraukan tuntutan tuntutan dari bawah.
Namun demikian, ciri – ciri  demokratis masyarakat – masyarakat dunia sekarang ini memberikan caonya sendiri terhadap cara cara perundangan – undangan itu diciptakan, yaitu menghendaki masuknya unsur – unsur social ke dalam perundang – undangan.[4] Menghadapi perkembangan yang demikian itu tampaknya menjadi semakin kaburlah pemisahan secara ketat antara konsep sumber – sumber hokum.

6.    Bahasa perundang undangan
Bahasa dan ragam bahasa yang dipakai dalam perundang undangan sekarang adalah unik untuk zamannya, karena dalam sejarah, tidak selalu dijumpai penggunaan ragam bahasa yang sama dengan yang dipakai sekarang ini. Ragam bahasa prundang - undangan yang digunakan sekarang mempunyai cirinya sendiri yang khas, yaitu berusaha untuk memaksa melalui penggunaan bahasa secara rasional, oleh karena itulah kita bisa melihat rincian dari cirri utama tersebut kedalam cirri – cirri berikut ini, yaitu:
1)      Bebas dan Emosi;
2)      Tanpa perasaan dan
3)      Datar seperti rumusan matematik [5]
Dalam hubungan demngan penggunaan masalah penggunaan bahasa ini, berikut ini dibicarakan dua fungsinya, yaitu :
1)      Sebagai alat komunikasi;
2)      Sebagai suatu ragam teknik [6]

7.    Perundang undangan sebagai instrument kebijakan
Salah satu hukum modern adalah penggunaannya secara aktif dan sadar untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (trubek 1972 : 4,5). Kesadaran tersebut menyebabkan, bahwa hukum modern itu menjadi begitu instrumental sifatnya dengan asumsinya, bahwa kehidupan sosial itu bisa di bentuk oleh kemauan sosial tertentu, seperti kemauan sosial dari golongan elit dalam masyarakat.[7]
Penggunaan hukum sebagai instrumen demikian itu merupakan perkembangan muktahir dalam sejarah hukum. Untuk bisa sampai pada tingkat perkembangan yang demikian itu memang diperlukan persyaratan tertentu, seperti timbulnya pengorganisasian yang demikian itu tentunya dimungkinkan oleh adanya kekuasaan di pusat yang makin efektif, dalam hal ini tidak lain adalah Negara.[8]

8.    SYARAT MENGIKAT DAN BERLAKUNYA SUATU UNDANG-UNDANG
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN)[9] oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum : “Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang.” Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan :“Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu”.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu telah lampau.
b.    Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.     Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.[10]
9.    ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANGAN
Berikut beberapa asas peraturan perundangan yang di antaranya:
a)    Undang-undang tidak berlaku surut,
Asas itu berdasarkan pada:
1.    Pasal 3Algemene Bepalingen van Wetgeving” (disingkat A.B.) yang berbunyi “Undang-undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut”.
2.    Pasal 1 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyinya “Tiada peristiwa dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan perundang-undangan pidana yang mendahulukan”.
Arti dari asas ini adalah, bahwa undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut, dan terjadi setelah undang-undang itu dinyatakan berlaku.
b)    Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
Mengenai asas ini, telah diterangkan di depan pada bagian tata dan urutan perundang - undangan, yaitu peraturan peraturan yang dibuat oleh badan lebih atau lenbaga yang lembih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan isinya dengan hokum yang dihasilkan badan atau lembaga yang lebih tinggi. 
c)    Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum.
Maksud dari asas di atas adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu,walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut. Contoh  dalam hukum positif tertulis di Indonesia adalah hubungan antara pasal-pasal A.B. (lex generalis, oleh karena berlaku umum dalam tiap bidang perundang-undangan) dengan pasal 1 ayat  2 kitab undang-undang hokum pidana yang berbunyi seperti berikut: “apabila terjadi  perubahan pada perundang-undangan setelah saat peristiwa terjadi, maka diperlakukan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa”.Pasal ini merupakan “lex specialis”, karena berlaku khusus untuk perundang-undangan hokum pidana.

d)   Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama)
Yang dimaksudkan dengan asas di atas adalah, bahwa undang-undang yang lain( yang lebih dahulu berlaku) yang telah mengatur suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi jika ada undang-undang baru (yang berlaku belakangan) yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi  jika berlainan atau berlawanan dengan undang- undang lama tersebut( sama dengan pencabutan undang-undang secara diam-diam). Terhadap asas ini, maka oleh pasal 1 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana  dimungkinkan pengecualiannya, oleh karena berdasarkan pasal tersebut, undang-undang lama yang makna atau tujuanya bertentangan dengan undag-undang baru dapat diberlakukan, asalkan memenuhi syarat-syaratnya.
e)      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat[11]
asas ini termaktub dalam undang-undang dasar sementara pasal 95 ayat 2. Namun tidak semua Negara memberlakukan asas ini misalnya , amerika serikat, di Negara belanda dimungkinkan  pengujian undang-undang dasar 1945 tidak ada satu pasal pun yang memuat pasal ini. Makna dari pasal ini adalah :
1)      Adanya kemungkinan bahwa isi undang-undang  menyimpang dari undang-undang dasar.
Hakim atau siapapun tidak mempunyai hak uji materiil terhadap undang-undang tersebut. Artinya, isi undang-undang itu tidak boleh diuji apakah bertentangan dengan undang-undang dasar  atau/dan keadilan atau tidak, hak tersebut hanya dimiliki oleh pembuat undang-undang. Dan Hakim hanya memiliki hak formil, yaitu hak untuk menyelidiki apakah undang-undang tersebut pada saat dibentuknya adalah sesuai acara yang sah.


BAB III
Asas – Asas Hukum
1.    Pengetian Asas – Asas Hukum
Menurut terminologis, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, atau pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar tumpuan berpikir atau berpendapat, dan sebagainya.[12]

Sedangkan menurut R.H Soebroto Brotodiredjo, asas (prinsip) adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu; hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakekatnya; sifat esensial.[13]

Lebih jauh Bellefroid Mengatakan:[14]
“ Asas hokum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hokum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan – aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.”

Pendapat terakhir dari Satjipto Rahardjo. Ia mengatakan Bahawa:[15]
“ Asas hukum adalah unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukm atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum”

Dari beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum adalah dasar dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum,dasar dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis.
2.    Beberapa Asas Hukum Yang Kita Kenal
Sebagai ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peratuan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
Ketika seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus mengganti kerugian itu (asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah pasal 1365 KUH perdata.
Di bawah ini beberapa contoh asas hukum:
a)      Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus didengar.
b)      Bis de eadem re ne sit actio mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
c)      De gustibus non est disputandum, mengenai selera tidak dapat disengketakan
d)     Errare humanum est, turpe in errore perseverare. Membuat kekeliruan itu menusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
e)      Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan.
f)       Hodi mihi cras tibi, ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, retap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
g)      In dubio pro reo, dalam keragu – raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
h)      Nullum crimen nulla poena sine lege, Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
i)        Lex superiori derogat lege priori, Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat
dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
j)        Lex posteriori derogat lege priori, Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.
k)      Lex specialis derogate lege generali, Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.
l)        Res judicata pro veritate habeteur, Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang  Mengoreksinya
m)    Lex dura set tamen scripta, Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
n)      Die normatieven kraft des faktischen, Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004






0 comments:

Post a Comment