This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, December 10, 2012

Barhala - barhala modern.

Pada akhir zaman ini telah banyak barhala - barhala baru. barhala - barhala itu dibuat oleh orang2 barat untuk melemahkan iman terhadap tuhan yang sebenarnya yaitu Allah. Jika dulu barhala mereka berbentuk patung - patung yang mereka sembah maka Sekarang barhala - barhala itu tak lagi berupa patung. barhala - barhala itu sekarang berbentuk HP, Laptop, FB, twitter, Sepakbola dan lain sebagainya.

Bagaimana semua itu menjadi barhala - barhala modern. sering kali ketika adzan, yaitu panggilan untuk menyembah tuhan sering kali terabaikan hanya supaya tidak terlewatkan sebuah pertandingan Sepakbola. Dan juga sering kali suporter sesama agama islam saling ejek dan tawuran hanya demi membela club sepak bola kesayangan mereka. Mereka lupa terhadap agama dan iman, yang ada hanyalah membela club sepak bola tidak peduli kalau lawan ejek dan tawuran adalah saudara seiman. Itu adalah sebuah bukti agama telah terhapuskan dari hati dan telah tergantikan oleh sepak bola.

hp, laptop, atau barang - barang elektronik lainnya sekarang telah menjadi tuhan - tuhan baru. Ia telah menandingi tuhan yang yang sebenarnya dalam benak hambanya. Seringkali, ketika ia asyik bermain dengan alat - alat tersebut ia akan lupa segalanya. Bahkan, ketika adzan (seruan tuhan) di kumandangkan, ia tak sedikitpun beranjak dari tempatnya, seakan2 barang - barang tersebut lebih penting dari tuhannya.

bahagia dengan derita

Bahagia dengan derita

Aku ingin bahagia
Bukan dengan tawa
Bukan karena senang
bukan karena ni'mat

Aku ingin bahagia
Bahagia dengan tangis
Bahagia dengan derita
bahkan bahagia dengan adzab

Hidup tak pernah usai
Selesai satu
Sudah ada satu yang lain
Semua bukanlah kesenangan

Hidup tak pernah usai
Bahagiapun serasa tak pernah datang
Walau sebenarnya ada di sekeliling
Semua adalah kebahagian walau sulit tuk dirasakan.

Malang, 05-12-2012

Thursday, November 22, 2012

berkawan dengan kekurangan

Bersyukur, itulah satu hal yang selalu harus kita lakukan. Bersyukur dengan segala kenikmatan yang telah dianugerahkan kepada kita dengan segala bentuknya. Kenikmatan yang setiap hari dan bahkan setiap detik kita lakukan adalah kenikmatan yang ada pada tubuh kita. Ya, bersyukur dengan segala yang ada dalam bentuk tubuh kita adalah sebuah kenikmatan yang tidak bisa kita lupakan. Tentu saja bersyukur di sini memiliki tiga tingkatan yaitu :
1.      Meyakini bahwa segala kenikmatan tersebut adalah bersumber dari Allah ta’ala bukan dari diri kita dan dari orang lain.
2.      Melafadzkan dan mengucapkan “Al-Hamdulillah” yaitu pujian kepada Allah ta’ala
3.      Menggunakan kenikmatan tersebut di jalan Allah ta’ala.
Dari ketiga tingkatan ini sudah selayaknya harus kita laksanakan secara bersama-sama dan tidak bisa dipisahkan.
Kemudian, muncul pertanyaan bagaimana jika ternyata kenikmatan tubuh yang “sempurna” ini ternyata tidak dianugerahkan kepada kita? Maksudnya adalah bahwa anugerah tubuh ini ternyata tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Misalnya saja wajah kita tidak cantik atau tidak ganteng, kulit kita tidak putih mulus, tubuh kita tidak ideal, atau tubuh kita tidak seperti orang lain. Maka dalam hal ini tentu saja kewajiban bersykur tetap harus dilaksanakan, misalnya saya yang memiliki kulit hitam atau sawo matang sudah selayaknya juga bersyukur walaupun dalam pikiran saya bahwa saya ingin memiliki kulit yang putih dan tubuh ideal.
Bagaimana cara mudah agar kita selalu bersyukur? Caranya mudah saja, lihatlah orangf-orang yang tidak memiliki “kesempurnaan” tubuh. Lereka yang mungkin mukanya lebih “jelek” dari kita, atau mereka yang kulitnya lebih hitam dari kita. Saya sendiri memiliki teman yang secara fisik jelas tidak sempurna ada yang mukanya cacat, matanya cacat, kulitya berbintik merah dan lain sebagainya. Dengan melihat mereka saya kembali bersyukur bahwa ternyata walaupun tubuh saya “tidak ideal” menurut ukuran manusia namun masih banyak orang lain yang memiliki kekurangan lebih dari saya. Karena itu saya selalu bersyukur, bagaimana dengan anda? Mari mensyukuri apa yang ada pada kita? Dan saya ulang lagi caranya adalah berkawan dengan orang yang memiliki kekurangan…   

Tuesday, June 5, 2012

Pembentukan Karakter dalam perspektif Islam




Aksi dan perilaku negatif mulai dari demo anarkis, perkelahian massal, perusakan, KDRT, tindak korupsi, perilaku a-susila hingga bullying di lembaga pendidikan merupakan wujud-wujud perbuatan tak terpuji atau lahir dari akhlak tercela. Sedang akhlak tercela dipastikan berasal dari orang bermasalah dalam keimanan yang merupakan manifestasi sifat syaitan dan iblis yang tugas utama dan satu-satunya menjerumuskan manusia agar tersesat dari koridor agama.
Dalam Al Quran diungkap bahwa Iblis adalah makhluk sombong. Tatkala disuruh Allah bersujud terhadap Adam, ia menolak dan malah mengatakan "Aku lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan aku dari api, sedang Engkau menciptakannya dari tanah" (Qs. Al-A'raf: 12). Iblis pantang bersujud. Allah murka dan menghukumnya keluar dari surga. Iblis minta waktu untuk menjerumuskan manusia. Peristiwa ini diabadikan Allah di berbagai surat dalam Al Quran.
Ajaran Islam tidak membiarkan perbuatan tercela. Nabi Muhammad sendiri diutus dalam upaya menyempurnakan akhlak manusia. Mukmin adalah yang mempunyai akhlak paling baik. Dalam kamus bahasa yang mendekati makna akhlak adalah budi pekerti. Senyatanya di Indonesia budi pekerti bangsa masih menjadi persoalan, hingga dimunculkan karakter. UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 telah menaruh perhatian dengan mencantumkan akhlak mulia sebagai suatu tujuan penting dari sistem pendidikan nasional. Tetapi maraknya kekerasan dan perilaku negatif yang dilakukan oleh kaum terdidik membuat kita miris dan prihatin. Perbuatan itu dilakukan orang yang mengaku beragama.
Dalam Islam disebutkan Nabi Muhammad memiliki akhlak yang agung: wainnaka la ‘ala khuluqin azim (QS Al-Qalam: 4). Akhlak terpuji dicontohkan Nabi diantaranya, menjaga amanah, dapat dipercaya, bersosialisasi dan berkomunikasi efektif dengan umat manusia sesuai harkat dan martabatnya, membantu sesama manusia dalam kebaikan, memuliakan tamu, menghindari pertengkaran, memahami nilai dan norma yang berlaku, menjaga keseimbangan ekosistem, serta bermusyawarah dalam segala urusan untuk kepentingan bersama. Keberadaan Nabi selaku utusan Allah kepada umat manusia pada intinya dapat disimak dari ucapan beliau: "Sesungguhnya aku (Muhammad) ini diutus ke dunia semata-mata demi menyempurnakan Akhlak umat manusia" (al-Hadist).
Sabda Rasulullah tersebut diatas menunjukkan tiada lain bahwa kehidupan manusia ini semestinya bersandar pada segala perilaku positif dan tindakan terpuji. Itulah semua bagian dari sebuah akhlak yang mulia. Dalam Islam kedudukan akhlak sangat penting, ia merupakan "buah" dari pohon Islam berakarkan akidah dan berdaun syari'ah.

Pendidikan Karakter yang Beradab
Cendekiawan Muslim Adian Husaini (2011) mengemukakan bahwa dalam soal pendidikan karakter bagi anak didik berbagai agama bisa bertemu. Islam, Kristen dan berbagai agama lain bisa bertemu dalam penghormatan terhadap nilai-nilai keutamaan. Nilai kejujuran, kerja keras, sikap ksatria, tanggung jawab, semangat pengorbanan, dan komitmen pembelaan terhadap kaum lemah dan tertindas, bisa diakui sebagai nilai-nilai universal yang mulia dan diakui oleh setiap agama.
Berbagai program pendidikan dan pengajaran - seperti pelajaran Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewargaan Negara (PPKN), Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), - belum mencapai hasil optimal, karena pemaksaan konsep yang sekularistik serta tidak ada model perilaku yang jelas dan terterima. Padahal, program pendidikan karakter, sangat memerlukan contoh dan keteladanan. Kalau hanya slogan dan'omongan', orang Indonesia dikenal jagonya! Memang kita rasakan, orang Indonesia dikenal piawai dalam menyiasati kebijakan dan peraturan. Ide UN, mungkin bagus tapi, di lapangan, banyak yang bisa menyiasati agar siswanya lulus semua yang merupakan tuntutan pejabat dan orang tua. Guru tidak berdaya. Lebih jauh lagi, kebijakan sertifikasi guru, bagus! Tapi, karena mental materialis dan malas sudah bercokol, kebijakan itu memunculkan tradisi berburu sertifikat, bukan berburu ilmu. Bukan tidak mungkin, gagasan Pendidikan Karakter ini menyuburkan bangku-bangku seminar demi meraih sertifikat pendidikan karakter, untuk meraih posisi dan jabatan tertentu.
Namun, pendidikan karakter yang mengembangkan nilai-nilai universal tersebut diatas tidak cukup untuk konteks Indonesia. Hal ini karena kita memiliki nilai-nilai adat ketimuran dan keagamaan yang demikian kuat dan menjadi ciri khas yang membedakan karakter orang Indonesia dan bangsa lain. Sebagai contoh, China mendasarkan pada komunisme dan Negara barat berkiblat pada liberalisme. Mereka sukses. Kita sendiri sebenarnya memiliki Pancasila dan konstitusi kita (UUD 45) yang disusun the Founding Fathers sangat cermat mengesankan tingkat religiusitas yang tinggi dari mereka.
Tentu karakter manusia Indonesia itu berbeda dengan karakter masyarakat komunis di Cina dan masyarakat di Barat yang melekat kuat perilaku liberalnya. Disnilah keunikan masing-masing. Indonesia memiliki nilai tersendiri yang kemudian oleh para pendiri republik ini berhasil di"satu"kan dalam nilai-nilai Pancasila. Sila pertama meyakinkan kita bahwa karakter universal yang menjadi tujuan pendidikan karakter seyogyanya dibarengi dengan nilai-nilai keagamaan yang dimiliki masing-masing individu.
Sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran berbasis keyakinan agamanya diperbolehkan dan dijamin dalam Negara berdasar Pancasila. Salahsatu penjabaran dari sila pertama ini maka seorang Kristen membentuk karakter universalnya melalui dasar keyakinan kristiani, sementara Muslim pun mengembangkan karakter universalnya melalui inspirasi keagamaan yang diyakininya yakni yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist..
Jadi pendidikan kita itu haruslah pendidikan karakter yang beradab dengan nilai-nilai filsafat dasar bangsa yang tersemai dalam Pancasila. Bukan karakter yang didasari nilai-nilai Barat, Komunis atau sekularistik. Hal ini penting karena pengaruh dan infiltrasi budaya asing demikian deras mempengaruhi warga bangsa,, padahal nilai-nilai ;uhur bangsa telah teruji menyatukan berbagai komponen bangsa sejak sebelum hingga masa mengisi kemerdekaan sekarang ini. The Founding Fathers RI telah berhasil menciptakan karya luar biasa dalam menyatukan bangsa ini melalui Pancasila. Presiden Soekarno bahkan dengan percaya diri pernah memperkenalkan keunggulan Pancasila di forum persyarikatan bangsa-bangsa tak lama setelah Indonesia merdeka dari penjajahan.

by : imam suprayogo


Saturday, May 19, 2012

FUNGSI MENU INSERT DI MICROSOFT OFFICE WORD




FUNGSI MENU INSERT DI MICROSOFT OFFICE WORD
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah  “ Menejemen Teknologi ”
Dosen Pembimbing : M. B. Fachrurozi, M.Si







Oleh :
Kelompok : 2
1. Andi Imran Paturusi  (11210096)
2. Fathun Bari    (11210121  )
3. ()
4. ()
JURUSAN AL- AKHWAL AL-SYAKHSHIYAH FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI  MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011
FUNGSI MENU INSERT DALAM MICROSOFT OFFICE WORD 2007

1. PAGE
a. Cover page
Cover page adalah menu untuk membuat cover yang contentnya sudah disediakan. Di dalamnya banyak pilihannya, tergantung selera kita pilih yang mana.
b. Blank page
Menu ini untuk menambahkan halaman baru yang masih kosong.
c. Page break
Menu ini untuk mengakhiri sebuah halamn, atau memulai pada halaman baru.

2. TABLE
a. Insert table  : Menu ini berguna untuk menyisipkan tabel kedalam dokumen, jika biasanya diMicrosoft Word 2003/XP kita bisa menjumpainya di Menu Table – Insert Table, tetapi di Microsoft Office Word 2007 kita bisa menjumpainya di Tab Menu Insert, kemudian pilih Simbol Table, seperti terlihat pada gambar berikut:



b. Excel,menu ini juga sama dengan menu sebelumnya, yaitu untuk memasukkan table. Perbedaannya yaitu dalam menu ini kita dapat menggunakan fungsi – fungsi yang ada pada officeexcel.
c. Quick table, dalam menu ini terdapat borderan table – table yang telah disediakan software Microsoft office.

3. ILLUSTRATION
a. Picture
Pokoknya semua sisipan gambar di Microsoft Word 2003/XP yang tadinya terangkum dalam Insert – Picture, sekarang di Microsoft Office Word 2007 di sejajarkan dengan tanda simbol gambar yang menunjukkan kegunaanya. Mari kita lihat secara seksama gambar dibawah ini:


Menu Picture diatas adalah sebagai ganti Menu Insert - Pictures – From Fileyang ada di Microsoft Word 2003/XP.

b. Clipart
Menu ClipArt sama fungsinya dengan yang ada di Microsoft Office 2003/XP, yaitu untuk menyisipkan gambar bawaan Microsoft Office yang biasanya berbentuk Kartun. Silahkan Coba klik ClipArt, maka akan muncul gambar seperti berikut:



Maka otomatis akan muncul jendela Taskpane disebelah kanan Layar monitor anda. Tinggal Klik GO untuk menampilkan semua gambar, kemudian pilih gambar untuk menyisipkan. Akan tampil gambar di lembar kerja anda, seperti terlihat gambar dibawah:



Jika anda klik gambar yang ada di lembar kerja anda, maka otomatis akan muncul Tab Menu baru di ujung paling Kanan disebelah Tab Menu View. Pada Contoh gambar diatas adalah Tab Menu Picure Tools – Format, yang berguna untuk melakukan pengaturan pada gambar.

c. Shapes
Menu SHAPES berguna untuk menyisipkan bermacam-macam Objek bangun/Ruang, untuk lebih jelaskan perhatikan saja gambar dibawah ini:





d. Chart
Menu Chart berguna untuk menyisipkan Grafik, tidak ada perubahan yang signifikan pada menu ini, hanya saja tampilan di Microsoft Office Word 2007 lebih mantap…..




4. LINKS
a. Hyperlink  : Hyperlink digunakan untuk menghubungkan teks atau teks terpilih dengan file lain. Bahkan, user bisa menautkan teks terpilih dengan bagian tertentu di situs web.
b. Bookmark : Bookmark digunakan untuk membuat penanda buku atau sebagai halaman favorit. Disini user diminta untuk melakukan setting terhadap file yang ingin dijadikan sebagai penanda buku atau halaman favorit dari teks atau objek terpilih.
c. Cross-reference : Cross-reference digunakan untuk membuat referensi atau rujukan antar file. Dengan fasilitas ini user dapat membuat rujukan ke footnote atau endnote tertentu di suatu halaman.

5. HEADER AND FOOTER
a. Header
Jika diperhatikan ke kiri dari Footer maka kita akan menjumpai pasanganya, yaitu menu Header yang berguna untuk Menyisipkan sesuatu di bagian Atas Dokumen lembar kerja anda.



b. Footer
Jika diperhatikan ke kiri dari Page Number maka anda akan menemukan menuFooter yang berguna untuk Menyisipkan sesuatu di bagian bawah Dokumen lembar Kerja anda.








c. Page Number
Jika anda melakukan perjalanan ke sebelah kiri lagi dari menu Text Box, maka anda akan menemukan Page Number yang berguna untuk menyisipkan Nomor Halaman.




6. TEXT
a. Text box
Jika anda kesamping kiri sedikit dari Menu WordArt maka anda akan menemukan Menu Text Box. Menu Text Box digunakan untuk menyisipkan text yang akan ditempatkan didalam box/kotak.



b. Quick Parts : merupakan menu yang menyediakan perintah-perintah, antara lain : (1) Autotext digunakan untuk mengatur teks otomatis, (2) Document Property untuk mengatur atribut dokumen [titel, tag, dll] (3) Field digunakan untuk menyisipkan Field atau judul tabel [dapat diset sebagai nomor otomatis sebagaimana di Access dan di Excel] (4) Building Blocks Organizer digunakan untuk mengatur seputar partikulasi Quick Parts (5) Save Selection to Quick Parts Gallery digunakan untuk menyimpan pemformatan dari teks terpilih ke dalam Quick parts Gallery.

c. Word Art

Menu WordArt berguna untuk menyisipkan Text berupa gambar, buat anda yang sudah biasa menggunakan di Microsoft Word 2003/XP mungkin tidak asing lagi, namun biasanya untuk menemukan dimana lokasi menu tersebut yang memakan waktu lama untuk mencarinya. Langsung saja masuk Tab Menu INSERT, di area sebelah kanan atas akan terlihat gambar seperti berikut:




d. Drop Cap
Jika kita tilik kebawah dari menu WordArt, maka kita bisa menjumpai Menu Drop Cap yang berguna untuk membuat karakter pertama menjadi huruf besar pada sebuah paragraf.

e. Signature line : Signature Line digunakan untuk menyisipkan anda tangan digital melalui layanan khusus yang disediakan Microsoft Corporation.

f. Date & time : Date & Time digunakan untuk menyisipkan tanggal dan waktu terkini sesuai dengan tanggal dan waktu yang berlaku dalam sistem. dengan ini user tidak perlu lagi mengutak-atik kalender atau bahkan membeli jam tangan hanya untuk membubuhkan tanggal dan waktu di surat undangan. Gunakan perintah ini untuk memasukkan waktu dan tanggal terkini di komputer.

g. Object :digunakan untuk menyisipkan objek embedded, berupa objek yang dapat dprogram sehingga dapat menjalankan script tertentu. Objek yang dapat disisipkan dari perintah ini harus berupa objek dengan ekstensi OLE atau Object Linked Embedded.

7. SYMBOL
a. Equation
Menu Equation digunakan untuk menyisipkan simbol-simbol Rumus, misalkan akar pangkat, dll. Menu tersebut bisa anda jumpai di pojok sebelah kanan atas dibawah tombol Close.



b. Symbol : digunakan untuk menyisipkan karakter khusus.

ingin uang cuma-cuma, clikck gambar di bawa..!!! :D


INGKAR SUNNAH

A. Pengertian Ingkar sunnah terdiri dari dua kata yaitu Ingkar dan Sunnah. Ingkar, Menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal darikata kerja, ankara-yunkiru. Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Secara definitif Ingkar al-Sunnah dapat ddiartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber san dasar syari’at Islam. Secara bahasa pengertian hadits dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para uama, ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw. Sementara Nurcholis Majid berpendapat bahwa yang terjadi dalam sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan pengingkaran terhadap sunnahnya. Norcholis Majid membedakan pengertian hadits dengan Sunnah. Sunnah menurut beliau adalah pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan Rasulullah dalam pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits merupakan peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan dalam praktek atau tindakan orang lain yang di diamkan beliau (yang diartikan sebagai pembenaran). Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan atau paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber kedua hukum Islam. Menurut Imam Syafi’I, Sunnah Nabi saw ada tiga macam: 1. Sunnah Rasul yang menjelaskan seperti apa yang di nash-kan oleh al-Qur’an. 2. Sunnah Rasul yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an. Tentang kategori kedua ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. 3. Sunnah Rasul yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan al-Qur’an.

B. Sejarah Ingkar Sunnah 1. Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam. Pada akhir tujuh puluhan, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama. Imam Syafi’i membagi mereka kedalam tiga kelompok, yaitu : 1. Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi SAW. 2. Golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an. 3. Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir. Dilihat dari penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Sunnah. Argumen kelompok yang menolak Sunnah secara totalitas Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah surat an-Nahl ayat 89 : ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ “Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….” Kemudian surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi: ...ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ ﻔﻰ ﺍﻠﺘﺎﺐ ﻤﻦ ﺷﺊ.... “…Tidaklah kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…” Menurut mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat 238, surat Hud ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain. Adapun alasan lain adalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang baik dan tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula. Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir. Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36: ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ “…Sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”. Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam. 2. Ingkar Sunnah pada Periode Modern Tokoh- tokoh kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad ke-19 dan ke-20) yang terkenal adalah Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir, Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai Sosialis Rakyat Malaysia. Mereka adalah tokoh-tokoh yang tergolong pengingkar Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode klasik. Tokoh-tokoh “ Ingkar Sunnah “ yang tercatat di Indonesia antara lain adalah Lukman Sa’ad (Dirut PT. Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan Inilever), Safran Batu Bara (guru SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan Dalimi Lubis (karyawan kantor Departemen Agama Padang Panjang). Sebagaimana kelompok ingkar sunnah klasik yang menggunakan argumen baik dalil naqli maupun aqli untuk menguatkan pendapat mmereka, begitu juga kelompok ingkar sunnah Indonesia. Diantara ayat-ayat yang dijadikan sebagai rujukan adalah surat an-Nisa’ ayat 87 : ﻮَﻤﻦ ﺍﺼﺪﻖ ﻤﻦ ﺍﷲ ﺤﺪﻴﺜﺎ Menurut mereka arti ayat tersebut adalah “Siapakah yang benar haditsnya dari pada Allah”. Kemudian surat al-Jatsiayh ayat 6: ﻓﺒﺄﻱ ﺤﺪﻴﺚ ﺒﻌﺪ ﺍﷲ ﻮﺍﻴﺎﺗﻪ ﻴﺆﻤﻨﻮﻦ Menurut mereka arti ayat tersebut adalah “Maka kepada hadits yang manakah selain firman Allah dan ayat-ayatnya mereka mau percaya”. Selain kedua ayat diatas, mereka juga beralasan bahwa yang disampaikan Rasul kepada umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani membuat hadits selain dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh Allah urat lehernya sampai putus dan ditarik jamulnya, jamul pendusta dan yang durhaka. Bagi mereka Nabi Muhammad tidak berhak untuk menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi Hanya bertugas menyampaikan.

C. Lemahnya Argumen Para Pengingkar Sunnah Ternyata argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan bagi para pengingkar sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya : 1. Pada umumnya pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan mereka. Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk maenolak sunnah secara keseluruhan. Menurut al-Syafi’I ayat tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya. Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits. 2. Surat Yunus ayat 36 yang dijadikan sebagai dalil mereka menolak hadits ahad sebagai hujjan dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zhanni adalah tentang keyakinan yang menyekutukan Tuhan. Keyakinan itu berdasarkan khayalan belaka dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Keyakinan yang dinyatakan sebagai zhanni pada ayat tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak da kesamaannya dengan tingkat kebenaran hasil penelitian kualitas hadits. Keshahihan hadits ahad bukan didasarkan pada khayalan melainkan didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan

A fair share

The old judge had been sick for three month. Many doctors tried to cure him; but he did not get better. One day he called his son, Abunawas.
“Abu, my time will come soon,” he said to his son. “King Aaron el Rasid will appoint you to to be my successor. Take it, if you think you can be a good judge. If think you can’t, leave it.”
Not long after that, Abus’ father passed away. Abunawas was so sad and confused. He was sad because he lost his father. He was confused because he did not want to replace his father’s position, but he had not had any good reason to refuse it yet.


One day he saw children playing with hobby-horse made of the midrib of a banana leaf. He made one and joined them. Finally, they went to the palace with their hobby-horse. Some minister saw Abunawas among the children. They thought that Abu was mad for his father had just died. They reported this to the king.
The king did not believe them, so he called Abu to come to the palace. When Abu came at the gate of the palace, a guard stopped him. “hey listen,” said the guard. “I’ll let you in if you promise me something”.
“Promise you what?” abu asked.
“Promise to give me half of anything that the king will give you”.
“OK, no problem,”said Abu. The guard let him pass the gate into the palace


When Abu was in front of the king, he bowed but did not say anything. The king asked him.
“Abu, will you be a judge like your father”.
Abu did not answer. The king became impatient and said loudly.
“Hey, Abu! do you hear me?”.
Abunawas did not say a word but began dancing. The king was then very angry and thought that Abu was crazy. He asked one of his guards to beat abu with a rattan stick twenty times. Abu was in pain but he tried not to cry or say a word.
“Now, go away,” said the king. Abu then left the palace in pain. When Abu got to the gate he picked up a stick and began to beat the guard ten times. He then left him for home.


The guard reported this to the king. The king was angry and ordered Abu to come to the palace again.
“Why did you beat this guard?” asked the king.
 Calmly Abu answered, “Yesterday, before I passed the gate he stopped me and made me to promise something”.
“What did he want you to promise?”
“He wanted me to give him half of anything that Your Majesty would give me. And yesterday you gave me twenty beats on my back. So I give him his share, ten beats on his back. It’s fair, isn’t it?”

PESANTREN DALAM MENGGAPAI “TANTANGAN” GLOBALISASI

Loyalitas yang tinggi terhadap seorang ustadz atau ustadzah itulah salah satu ciri yang mengakar kuat dalam nuansa Pondok Pesantren. Acap kali, orang yang melihat akan terheran ketika seorang kyai menyuruh santri mengerjakan sesuatu. Tanpa berfikir panjang para santri yang mendapat dawuh atau perintah tersebut, akan mengerjakan tugas yang diamanahkan. Santri terfikir sama sekali tentang imbalan. Keberkahan adalah yang sangat mereka harapkan. Ketika teguran datang dari seorang ustadz maka satu suku kata pun tidak terucap dari mulut para santri. Mereka menyadari dan merenung kesalahan yang dia perbuat. Para santri mencoba untuk mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat. Hal ini bukan semata-semata absolutisme seorang ustadz atau kyai, tapi pendidikan yang yang mengajarkan betapa pentingnya tanggung jawab dan keberanian menghadapi resiko dari suatu perbuatan yang ditanamkan kepada para santrinya.

Kehidupan pesantren mengajarkan para santri untuk bertahan dalam menghadapi tantangan dalam kehidupan. Kehidupan santri utamanya di pesantren salafi1 mengajarkan santri untuk hidup mandiri. Tidak sedikit dari para santri yang harus hidup diantara “kekurangan”. Kondisi inilah yang menjadi mereka banyak tirakatnya. Dan tirakat itulah yang dijadikan sebagai senjata andalan bagi perasaan mereka ketika dilanda kekeringan kantong. Tanpa mengeluh sedikitpun. Meski demikian semangat untuk mencari ilmu tidak berkurang sama sekali. Mereka sangat percaya dengan apa yang dituturkan dalam kitab ta’limul muta’alim. Banyak berfoya-foya dalam menuntut ilmu hanya akan membuat ilmu tidak barokah dan otak tidak bisa berfikir. Mereka tetap bersabar dalam menuntut ilmu dalam kondisi apapun. Meski bangun dikala orang terlelap tidak menjadi beban sedikitpun. Meski mereka harus menahan kelopak mata agar tetap terbuka disaat kantuk menghantui, tidak membuat semangatnya redup. Berbekal sebuah kitab kuning yang bertuliskan arab tanpa harokat dan bolpion buntut mengais ilmu yang Alloh berikan lewat ulama-ulama terdahulu. Sebuah pemandangan yang indah dikala kita menyaksikan saat itu.

Membicarakan pesantren tidak lepas dari kehidupan madrasah. Satu hal yang agaknya tertinggal dari kehidupan mereka. Kemajuan teknologi tampaknya masih belum diperhatikan oleh mereka. Meskipun banyak pesantren yang sudah memiliki instansi pendidikan formal, tetapi sentuhan akan teknologi masih belum terasa. Banyak madrasah yang berdiri dibawah pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Kesannya masih masih dianaktirikan. Padahal kapasitasnya belum tentu dibawah sekolah-sekolah umum apabila mendapat fasilitas yang memadai. Kurikulum yang diajarkan dipesantren pun lebih beragam. Pendidikan agama mendapat jam-jam yang khusus tidak satu jam seperti sekolah pada umumnya. Akan tetapi mata pelajaran yang menjadi bahan ujian nasional juga tetap menjadi prioritas. Sampai saat ini memang madrasah belum mampu bersaing dengan sekolah lain dalam hal akademiknya maupun teknologinya. Hal ini berimbas pada kemampuan lulusannya. Kehidupan pesantren yang jauh dari kemajuan teknologi memang layak menjadi perhatian. Sederan prestasi yang dicapai pesantren mungkin hanya bergaung dalam lingkup para santri. Ironis memang, jika pesanteren tempat menuntut ilmu para santri yang notabandnya juga sebagai generasi penerus bangsa tidak menjadi perhatian sama sekali.

Di tengah kenidupan yang penuh pernik-pernik kemajuan teknologi masih banyak pesantren yang “gagap teknologi”. Wajar jika ada sebagian santri yang dikatakan susah membedakan antara eternit dan internet. Jika pendidikan umum menjadi perhatian yang serius bagi masyarakat, mengapa pesantren tidak? Pesantren dimata public hanya dijadikan sebagai sarana mencetak para dai atau pemuka agama dalam masyarakat. Lulusan dari pesantren hanya diprediksi berkutik di dua hal itu. Dan itulah yang terjadi di sebagian besar pesantren utamanya daerah didaerah pedesaan. Padahal pesantren atau madrasah sudah dapat menyeimbangkan antara pendidikan agama dan umum dilihat dari system kurikulumnya. Banyak langkah yang bisa ditempuh oleh pemerintah maupun pihak madrasah untuk mengembangkan pendidikan dimadrasah maupun pesantren.

1. Peningkatan Mutu Pengajar.

Sistem kurikulum di Madrasah sudah sangat baik. Sistem pengajaran yang mengarahkan siswa pada keseimbangan Intelektual, emosional dan spiritual sudah dimiliki. Tinggal bagaimana para guru-guru menyampaikan pada para siswanya. Jika para pengajar tidak berkompeten dalam bidangnya kemudian mengajar tentunya hasilnya juga tidak maksimal. Fenomena inilah yang masih ada dibeberapa madrasah. Orientasinya bukan memperoleh lulusan yang berprestasi tapi cukup semuanya lulus disaat ujian. Inilah yang harus diakui oleh sebagian besar madrasah. Peningkatan mutu pengajar harus ditingkatkan melalui penataran khusus. Kalau perlu bagi yang belum memperoleh gelar sarjana diberi subsidi untuk khusus untuk melanjutkan studinya.

2. Pemenuhan Sarana dan Prasarana yang Memadai.

Di madrasah pendidikan tentang komputer sudah diajarkan. Akan tetapi, itu hanya teori. Untuk mempraktekkan belum maksimal. Jumlah computer hanya satuan di gunakan untuk ratusan siswa. Padahal computer saat ini sudah menjadi kebutuhan utama disekolah-sekolah. Yang lebih ironis lagi jika suatu madrasah tidak memiliki laboratorium computer khusus. Belajar computer menjadi satu dengan ruang kantor. Jika berharap bahwa lulusan wajib belajar 15 tahun menghasilkan lulusan yang berkompeten pemerintah juga harus memperhatikan fasilitas di madrasah. Madrasah juga sebagai tempat menuntut ilmu dan ujiannya pun disamakan. Selain pemerintah , pihak madrasah juga harus menjemput bola dalam hal ini. Terlalu banyak berharap tanpa usaha yang jelas rasanya mustahil. Tidak mungkin pihak pemerintah tahu persis kondisi semua madrasah di nusantara. Pihak madrasah harus senantiasa berhubungan langsung dengan pemerintah lewat Departemen Agama. Pemerataan bantuan sarana harus terpenuhi. Biarlah sekolah maupun madrasah yang sudah maju tidak mendapat perhatian banyak, tapi madrasah yang masih tertinggal dimaksimalkan. Tentunya tidak mudah bagi pemerintah untuk menanamkan prinsip pemerataan ini.

3. Membina Hubungan dengan Sekolah Umum.

Kemajuan yang dicapai oleh sekolah umum seperti SMP dan SMA sudah tidak bisa dipungkiri. Berbeda halnya dengan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).Untuk setara saja masih terlalu berat. Oleh sebab itu belajar dari yang lebih baik adalah diperlukan. Ini dapat ditempuh dengan membina hubungan dengan sekolah umum agar madrasah bisa mengevaluasi kekurangan yang dimiliki. Langkah ini tidak terlalu berat bila dibandingkan dengan dua hal diatas. Akan tetapi hasil yang dicapai bisa lebih maksimal. Besarnya sebanding dengan kemauan pihak madrasah untuk mengadakan hubungan demi kemajuan. Utamanya belajar tentang cara pengajaran dan menejemennya. Jika belajar dari kurikulumnya jelas berbeda. Dan kurikulum itu tidak perlu untuk dirubah tapi diperbaikki cara pengajarannya.
Tiga langkah tersebut bila terpenuhi kapasitas dari madrasah setidaknya sudah bisa setara dengan sekolah umum. Lulusannya pun akan dapat bersaing dengan lulusan dari sekolah-sekolah umum. Image masyarakat yang memandang bahwa madrasah hanya sebagai pencetak pemuka agama dan pelarian bagi siswa yang tidak lolos seleksi disekolah favorit berangsur-angsur hilang.

Monday, April 23, 2012

perundang - undangan




Perundang – Undangan
1.    Pengertian Perundang – undangan
Kata perundang-undangan dapat berarti kegiatan atau fungsi, yaitu perbuatan membentuk peraturan Negara, baik pusat maupun daerah, dan dapat pula berarti hasil atau produk dari kegiatan atau fungsi tersebut.

Perundang-undangan memang merupakan suatu fungsi Negara yang selalu ada pada setiap Negara apapun juga cita Negara (staatsidee) yang dianutnya.[1]

2.    Perundang – undangan Sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada undang undang dasar sementara 1950 dan konstitusi 1949 peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari;
a)      Undang Undang Dasar (UUD)
b)      Undang Undang (biasa) dan undang undang darurat
c)      Peraturan pemerintah tingkat pusat
d)     Peraturan pemerintah tingkat daerah

3.    Perundang – undangan Setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959

1.      Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemeritah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Semua peraruran perundangan yang dikeluarkan harus berdsarkan dan/atau melaksanakan undang undang dasar dari pada negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan negara Republik Indonesia harus berdasarkan UUD 1945.

Adapun bentuk bentuk dan tata urutan prundang undangan di Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 (kemudian ditetapkan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a)      Undang undang dasar Rep[ublik Indonesia tahun 1945 (UUD – 1945)
b)      Ketetapan mejlis permusyawaratan Rakyat
c)      Undang undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (PERPU)
d)     Peraturan pemerintah (PP)
e)      Keputusan presiden (KEPRES)
f)       Peraturan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya
Tata urutan (hirarki) peraturan perundangan tersebut di atas tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat kedudukannya oleh karena tata urutan peraturan perundangan disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan penyusun peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya timgkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut. Tata urutan prundangan dimaksudkan, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang yang lebih tinggi.
1.      Undang undang dasar 1945
Undang undang dasar adalah peraturan yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan.
2.      Ketetpan MPR
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam:
a)      Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang undang
b)      Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
3.      Undang undang
Undang undang adalah salah satu bentuk perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang undang dasar atau ketetapan MPR. Undang undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang undang dasar dinamakan undang undang organic.
4.      Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang
PERPU diatur dalam UUD – 1945 pasal 22 sebagai berikut
a)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai ganti undang undang;
b)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dari  dewan perwakilan reakyat dalam persidangan;
c)      Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Berkanaan dengan PERPU ini dijelaskan dalam UUD – 1945, bahwa peraturan seperti ini memang perlu diadakan, supaya keselamatan negara dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah bertindak lekas dan cepat.
5.      Peraturan pemerintah dan keputusan presiden
Di samping kekuasaan membentuk PERPU, UUD – 1945 , juga member kekuasaan pada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagai mana mestinnya. (pasal 5 ayat 2 UUD – 1945
Selain peraturan pemerintah pusat yang ditetapkan oleh presiden, presiden berhak juga mengeluarkan keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus ( sinmalig = berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang undang yang bersangkutan, ketetapan MPR (S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.

4.    Hakikat perundang undangan

Pembuatan hokum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang badan yang berwenagng itu merupakan sumber yang bersifat hokum yang paling utama. Kegiatan dari badan tersebut disebut kegiatan perundang undangan yang menghasilkan subtansi yang tidak diragukan lagi kesalahannya. Hokum yang dihasilkan ini disebut hokum yang diundangkan.

Suatu perundang undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri sebagai beikut:
1.      Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat sifat yang khusus dan terbatas.
2.      Bersifat universal. Ia di ciptakan untuk menghadapi peristiwa peristiwa yang akan dating, yang belum jelas bntuk dan konkritnya. Oleh kerena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatsi peristiwa peristiawa yang tertentu saja.
3.      Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memprbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi sutu peraturan untuk mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
Di banding dengan aturan kebiasaan, maka perundang undangan memperlihatkan karakteristik, suatu norma bagi kehidupan social yang lebih matang, khususnya dalam hal kejelasan dan kepastiannya. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan pertumbuhan Negara itu sendiri. Aturan kebiasaan bias dikatakan mengurusi hubungan antara orang dengan orang. Sedang prundang undangan antaara orang dengan Negara. Bentuk perundang undangan itu tidak akan muncul sebelum muncul pengertian Negara sebagai pengamban kekuasan yang bersifat sentral dan tertinggi.[2]
Bebrapa kelebihan dari perundang undangan dibanadingksn dengan norma norma lain adalah[3]
1.      Tingkat prediktibilitasnya yang besar.  Hal ini berhubungan dengan sifat prospektif dari perundang undangan, yaitu pengaturannya ditujuksn ke masa depan. Oleh karena itu pula ia harus memenuhi syarat agar orang orang tahu  apa atau tiongkah laku apa yang diharapkan dari mereka pada waktu yang akan dating dan bukan yang sudah lewat. Dengan demikian, peraturan prundang undangan senantiasa dituntut untuk memberitahu secara pasti terlebih dahulu hal hal yang di harapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota masyarakat. Asas asas hokum seperti “asas tidak berlaku surut” memberikan jaminan bahwa kelebihan yang demikian itu dapat dilaksanakan secara seksama.
2.      Kecuali kepastian yang lebih mengarah kepada bentuk formal di atas, perundang undangan juga member kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka pasti pulalah sebuah nilai yang hendak dilindungi oleh peraturan tersebut. Oleh karena itu orang tidak perlu lagi memperdebatkan apakah nilai itu bisa diterima atau tidak.
Di samping kelebihan kelebihan tersebut beberapa kelemahan yang terkandung dalam perundang undangan adalah:
1.      Kekakuannya. Kelemahan ini muncul berhubung kehendak perundang undangan menampilkan kepastian.
2.     Keinginan perundang undanga untuk membuat rumusan rumusa yang bersifat umum mengandung resiko, bahwa ia mengabaikan dan dengan demikian memperkosa perbedaan perbedaan atau ciri ciri khusus yang tidak dapat disama ratakan begitu saja.

5.    Hakikat social perundang undangan
Sebagai sumber hokum, perundang undangan mempunyai kelebihan dari norma norma social yang lain, karena ia dikaitkan kepada kekuasaan tertinggi dalam suatru Negara dan karenanya pula ia memiliki kekuasaan memaksa yang besar sekali. Dengan demikian adalah mudah bagi perundang undangan untuk menentukan ukuran ukurannya sendiri tanpa menghiraukan tuntutan tuntutan dari bawah.
Namun demikian, ciri – ciri  demokratis masyarakat – masyarakat dunia sekarang ini memberikan caonya sendiri terhadap cara cara perundangan – undangan itu diciptakan, yaitu menghendaki masuknya unsur – unsur social ke dalam perundang – undangan.[4] Menghadapi perkembangan yang demikian itu tampaknya menjadi semakin kaburlah pemisahan secara ketat antara konsep sumber – sumber hokum.

6.    Bahasa perundang undangan
Bahasa dan ragam bahasa yang dipakai dalam perundang undangan sekarang adalah unik untuk zamannya, karena dalam sejarah, tidak selalu dijumpai penggunaan ragam bahasa yang sama dengan yang dipakai sekarang ini. Ragam bahasa prundang - undangan yang digunakan sekarang mempunyai cirinya sendiri yang khas, yaitu berusaha untuk memaksa melalui penggunaan bahasa secara rasional, oleh karena itulah kita bisa melihat rincian dari cirri utama tersebut kedalam cirri – cirri berikut ini, yaitu:
1)      Bebas dan Emosi;
2)      Tanpa perasaan dan
3)      Datar seperti rumusan matematik [5]
Dalam hubungan demngan penggunaan masalah penggunaan bahasa ini, berikut ini dibicarakan dua fungsinya, yaitu :
1)      Sebagai alat komunikasi;
2)      Sebagai suatu ragam teknik [6]

7.    Perundang undangan sebagai instrument kebijakan
Salah satu hukum modern adalah penggunaannya secara aktif dan sadar untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (trubek 1972 : 4,5). Kesadaran tersebut menyebabkan, bahwa hukum modern itu menjadi begitu instrumental sifatnya dengan asumsinya, bahwa kehidupan sosial itu bisa di bentuk oleh kemauan sosial tertentu, seperti kemauan sosial dari golongan elit dalam masyarakat.[7]
Penggunaan hukum sebagai instrumen demikian itu merupakan perkembangan muktahir dalam sejarah hukum. Untuk bisa sampai pada tingkat perkembangan yang demikian itu memang diperlukan persyaratan tertentu, seperti timbulnya pengorganisasian yang demikian itu tentunya dimungkinkan oleh adanya kekuasaan di pusat yang makin efektif, dalam hal ini tidak lain adalah Negara.[8]

8.    SYARAT MENGIKAT DAN BERLAKUNYA SUATU UNDANG-UNDANG
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN)[9] oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum : “Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang.” Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan :“Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu”.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu telah lampau.
b.    Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.     Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.[10]
9.    ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANGAN
Berikut beberapa asas peraturan perundangan yang di antaranya:
a)    Undang-undang tidak berlaku surut,
Asas itu berdasarkan pada:
1.    Pasal 3Algemene Bepalingen van Wetgeving” (disingkat A.B.) yang berbunyi “Undang-undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut”.
2.    Pasal 1 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyinya “Tiada peristiwa dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan perundang-undangan pidana yang mendahulukan”.
Arti dari asas ini adalah, bahwa undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut, dan terjadi setelah undang-undang itu dinyatakan berlaku.
b)    Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
Mengenai asas ini, telah diterangkan di depan pada bagian tata dan urutan perundang - undangan, yaitu peraturan peraturan yang dibuat oleh badan lebih atau lenbaga yang lembih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan isinya dengan hokum yang dihasilkan badan atau lembaga yang lebih tinggi. 
c)    Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum.
Maksud dari asas di atas adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu,walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut. Contoh  dalam hukum positif tertulis di Indonesia adalah hubungan antara pasal-pasal A.B. (lex generalis, oleh karena berlaku umum dalam tiap bidang perundang-undangan) dengan pasal 1 ayat  2 kitab undang-undang hokum pidana yang berbunyi seperti berikut: “apabila terjadi  perubahan pada perundang-undangan setelah saat peristiwa terjadi, maka diperlakukan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa”.Pasal ini merupakan “lex specialis”, karena berlaku khusus untuk perundang-undangan hokum pidana.

d)   Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama)
Yang dimaksudkan dengan asas di atas adalah, bahwa undang-undang yang lain( yang lebih dahulu berlaku) yang telah mengatur suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi jika ada undang-undang baru (yang berlaku belakangan) yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi  jika berlainan atau berlawanan dengan undang- undang lama tersebut( sama dengan pencabutan undang-undang secara diam-diam). Terhadap asas ini, maka oleh pasal 1 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana  dimungkinkan pengecualiannya, oleh karena berdasarkan pasal tersebut, undang-undang lama yang makna atau tujuanya bertentangan dengan undag-undang baru dapat diberlakukan, asalkan memenuhi syarat-syaratnya.
e)      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat[11]
asas ini termaktub dalam undang-undang dasar sementara pasal 95 ayat 2. Namun tidak semua Negara memberlakukan asas ini misalnya , amerika serikat, di Negara belanda dimungkinkan  pengujian undang-undang dasar 1945 tidak ada satu pasal pun yang memuat pasal ini. Makna dari pasal ini adalah :
1)      Adanya kemungkinan bahwa isi undang-undang  menyimpang dari undang-undang dasar.
Hakim atau siapapun tidak mempunyai hak uji materiil terhadap undang-undang tersebut. Artinya, isi undang-undang itu tidak boleh diuji apakah bertentangan dengan undang-undang dasar  atau/dan keadilan atau tidak, hak tersebut hanya dimiliki oleh pembuat undang-undang. Dan Hakim hanya memiliki hak formil, yaitu hak untuk menyelidiki apakah undang-undang tersebut pada saat dibentuknya adalah sesuai acara yang sah.


BAB III
Asas – Asas Hukum
1.    Pengetian Asas – Asas Hukum
Menurut terminologis, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, atau pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar tumpuan berpikir atau berpendapat, dan sebagainya.[12]

Sedangkan menurut R.H Soebroto Brotodiredjo, asas (prinsip) adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu; hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakekatnya; sifat esensial.[13]

Lebih jauh Bellefroid Mengatakan:[14]
“ Asas hokum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hokum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan – aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.”

Pendapat terakhir dari Satjipto Rahardjo. Ia mengatakan Bahawa:[15]
“ Asas hukum adalah unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukm atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum”

Dari beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum adalah dasar dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum,dasar dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis.
2.    Beberapa Asas Hukum Yang Kita Kenal
Sebagai ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peratuan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
Ketika seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus mengganti kerugian itu (asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah pasal 1365 KUH perdata.
Di bawah ini beberapa contoh asas hukum:
a)      Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus didengar.
b)      Bis de eadem re ne sit actio mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
c)      De gustibus non est disputandum, mengenai selera tidak dapat disengketakan
d)     Errare humanum est, turpe in errore perseverare. Membuat kekeliruan itu menusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
e)      Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan.
f)       Hodi mihi cras tibi, ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, retap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
g)      In dubio pro reo, dalam keragu – raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
h)      Nullum crimen nulla poena sine lege, Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
i)        Lex superiori derogat lege priori, Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat
dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
j)        Lex posteriori derogat lege priori, Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.
k)      Lex specialis derogate lege generali, Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.
l)        Res judicata pro veritate habeteur, Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang  Mengoreksinya
m)    Lex dura set tamen scripta, Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
n)      Die normatieven kraft des faktischen, Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004