UNDANG-UNDANG
DASAR
REPUBLIK
INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan
dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden
Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden
ialah orang Indonesia
asli.
(2) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal 8
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji
Presiden (WakilPresiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden
menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi
gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada
pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah
Indonesia
atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu
rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan
undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan
Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah
pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang
berikut.
(3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman
menurut undang-undang.
(2) Susunan dan
kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA
NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang
banyak dikuasai
oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan
anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara
ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 1
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia
.
Pasal II
Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama
kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam
bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
ini.
(2) Dalam enam
bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit
constitution nel) suatu neqara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang
Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan
tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya
(geistlichen Hintergrund) dait Undang-
Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat
dimengerti kalau hanya dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya
Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya
teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui
dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya
undang-undang yang kita pelajari aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam
"pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
"pembukaan" Undang Undang Dasar.
1 . "Negara" - begitu bunyinya -
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara,
menurut pengertian "pembukaan" itu
menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatU dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasar atas kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung
dalam "pembukaan" ialah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi Yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum (Reichtsidee) Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis
(Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang
tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan
supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal.
Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika
dibandingkan misalnya dengan Undang-
Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar
hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara
muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah,
terutama pada zaman revolusi lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus
hidup secara dinamis, harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Berhubung dengan itu, janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk
(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat.
Oleh karena Itu makin "supel" (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai
kita membikin undan-gundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara
negara, semangat Para pemimpin
pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang
Dasar yang menurut kata-katanya bersifat
kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara
negara, Para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi
tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu
tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat
Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar
itu tentu tidak akan merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah
semangat. Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan
itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan
hal-hal yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus
diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum,
(rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt
liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat
Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat
oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah
"mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan
Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi
"untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid
en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration
of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja
bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah
pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan,
akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak
terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung
jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi
anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden
sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara
bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari
pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena
menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam
praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui
seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri
mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang
mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin
pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain
seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik
mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat
yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan. seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan
betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah
badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang
sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam
ekonomi, maka ayat ini mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan
ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang
sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh
bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat
memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik
masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala
aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk
dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam
negara. Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan
pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal
ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang
berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat
belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia
itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia
tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat
staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah
propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan
locale rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya
menurut aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan
diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas
dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa
dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan
marga di Palembang
dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada
tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif
untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting
pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol
pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan
ini merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht
Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk
bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini,
yang kekuatannya sama dengan undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat
1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan
Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang
berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia,
anggaran pendapatan dan belanja
itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup
dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri,
dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu
juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan
pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada
kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan
rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat
untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban
kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu
dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas
masyarakat. Uang terutama adalah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar
untuk memudahkan pertukaran jual-beli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada
macam dan rupa uang yang diperlukan
oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar
menetapkan harga masing-masing barang
yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur
harga itu, mestilah tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak
teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang
akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang
sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut.
Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada
pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah
pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu
ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus
diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga
negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai
kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan,
dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan
atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat
kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi,
ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ketangan orang seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri,
yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura,
dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari
kebudayaan Indonesia
yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
0 comments:
Post a Comment